KECABANGAN

SYARAT DAN KETENTUAN KECABANGAN WARALABA BMCA CABANG MADYA (STOCKIST)

Syarat

  1. Membayar uang kecabangan sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). Uang ini menjadi hak dan milik BMCA Pusat dan tidak dapat diminta kembali dengan alasan apapun.
  2. Membayar dan mengikuti Pelatihan Supranatural (ACA Madya), Ketabiban, Hipnoterapi dan Bekam dengan biaya gemblengan 3.000.000 (tiga juta rupiah) sendiri atau atau mengutus orang lain yang dipercaya untuk menjadi terapis di Cabang.
  3. Cabang hanya diperbolehkan membeli dan menjual barang/produk sebagaimana yang dijual oleh BMCA Pusat baik produksi BMCA sendiri atau dari pihak lain (Multi Level Marketing).
  4. Cabang yang sebelum bergabung dengan BMCA telah menjual produk lain non MLM dan MLM wajib memberitahu daftar produknya kepada BMCA Pusat untuk keperluan administrasi, pertimbangan dan persetujuan.
  5. Mengikuti program magang antara 1 hingga 3 bulan di BMCA Pusat. Apabila peserta magang telah dianggap mampu menguasai dan mempraktekkan keilmuan yang diajarkan kurang dari tiga bulan maka ia dianggap lulus dan langsung diperbolehkan membuka praktek.
  6. Biaya transportasi, makan dan lain yang timbul selama mengikuti program magang menjadi tanggung jawab perserta magang.
  7. Mempunyai atau menyediakan tempat praktek dengan syarat minimal:
    1. Mempunyai 1 kamar terapi dengan pintu dari kain (horden) dengan ukuran minimal 2×3 meter
    2. Mempunyai tempat/ruang konsultasi
    3. Mempunyai etalase atau tempat menyimpan obat (produk)
    4. Mempunyai kamar kecil
    5. Lokasinya mudah dijangkau (di tengah kota lebih disukai)
    6. Ruang praktek harus bersih dan rapi
  8. Mempunyai minimal alat bantu diagnosa dan alat terapi berikut ini:
    1. 1 alat tensi meter digital/manual
    2. 1 alat ukur gabungan asam urat, gula darah dan kolesterol
    3. 1 alat terapi listrik
    4. 1 alat terapi tanggal HNP
    5. 1 hnp bed
    6. 1 alat
    7. terapi infra merah
  9. Mengurus Surat Ijin PengobatanTradisional di Dinkes setempat.

Ketentuan

  1. Mengisi berkas Kecabangan yang telah disediakan oleh BMCA Pusat.
  2. Cabang mendapat harga stockist dan harga ini hanya berlaku selama perjanjian kerjasama kecabangan ini berlaku (lihat lampiran).
  3. BMCA Pusat menetapkan harga berdasarkan zona. Zona I adalah semua propinsi di pulau Jawa. Zona II adalah pulau Sumatera, Kalimantan, Bali. Zona III adalah pulau Nusa Tenggara, Sulawesi Maluku dan Papua.
  4. Cabang tidak boleh menjual produk diatas harga yang ditetapkan oleh BMCA.
  5. Cabang wajib memperhatikan ketersediaan stok dan mengecek produk yang menipis atau menjelang kedaluwarsa untuk mecegah kerugian cabang, kemanan pasien dan hal hal lain yang tidak diinginkan.
  6. Untuk pertama kali, cabang harus membeli produk minimal 3 juta rupiah (tiga juta rupiah). Jika melalui jasa pengiriman, biaya pengiriman produk ditanggung oleh cabang.
  7. Cabang boleh menukar produk dengan produk yang lain. Produk yang boleh ditukar adalah produk yang mempunyai masa berlaku (daluwarsa) lebih dari 8 (delapan) bulan.
  8. Cabang wajib melakukan Top Up (pembelian produk) setiap bulannya minimal Rp. 150.000 (seratus limapuluh ribu rupiah) kecuali cabang baru; bebas Top Up tiga bulan pertama.
  9. Cabang yang tidak melakukan Top Up selama 3 (tiga bulan) berturut-turut dianggap tidak aktif dan dikeluarkan dari daftar promosi BMCA.
  10. Cabang yang tidak aktif dalam jangka satu tahun dikeluarkan dari daftar Cabang BMCA.
  11. Cabang diperbolehkan mempromosikan produk BMCA Pusat dengan biayanya sendiri atas persetujuan dari BMCA Pusat.
  12. BMCA Pusat akan memberitahu kepada Cabang apabila terjadi perubahan harga atau peluncuran produk, namun demikian Cabang diminta untuk proaktif atau sering berkomunikasi dengan BMCA Pusat atau sering melihat situs BMCA.
  13. Apabila Cabang ingin berhenti dari kerjasama kecabangan ini wajib memberitahukan kepada BMCA Pusat minimal 3 (tiga) bulan sebelumnya dan wajib menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, jika ada.
  14. Kewajiban yang dimaksud pada No. 14 tersebut antara lain adalah:
    1. Melunasi hutang atau kewajiban lain yang belum dilunasi.
    2. Mengembalikan produk atau peralatan yang dipinjamkan dari BMCA Pusat, jika ada.
  15. Bagi calon Cabang yang telah mengikuti Gemblengan Supranatural atau Ketabiban maka biaya Kecabangan dikurangi senilai biaya Gemblengan/Pelatihan saat itu.
  16. Kecabangan ini tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
  17. Cabang yang terbuktii menjual produk atau mengijazahkan keilmuan selain dan atau tanpa sepengetahuan BMCA Pusat diberi surat peringatan dan tidak disertakan dalam promosi.
  18. Jika setelah diperingatkan Cabang tetap melakukan poin no 18 maka akan dikeluarkan dari kecabangan BMCA.
  19. Cabang yang ingin melakukan promosi sendiri melalui SMS, Blackberry dan email, BMCA Pusat menyediakan program Cyber Promotion yang dilengkapi dengan puluhan ribu nomor telepon GSM & CDMA, ribuan pin blackberry dan ribuan alamat email dengan biaya tambahan Rp. 1.000.000. Untuk blasting (kirim sms massal ke 5.000 sampai 10.000 nomor sekali kirim, biayanya hanya Rp. 1/sms), peer to peer blackberry (kirim promosi ke 2.000-5.000 pin sekali kirim dengan biaya Rp. 0).
  20. Hal-hal lain yang belum diatur dalam syarat dan ketentuan ini akan diberitahu dikemudian hari dan akan dituangkan dalam Surat Edaran, Kontrak atau Perjanjian.